Baleg Setujui RUU Pengampunan Pajak Jadi Prioritas Prolegnas 2025

18-11-2024 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat menerima laporan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR RI. Foto: Kresno/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Senin malam (18/11/2024).

 

RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty awalnya usulan berasal dari Baleg, namun kemudian disepakati menjadi usulan Komisi XI DPR. Dengan demikian, naskah akademik dan draf RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR.

 

“Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025 sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg kita drop,” Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

 

Sebagai gambaran kembali, RUU Tax Amnesty ini awalnya menjadi usulan Baleg dalam draf Prolegnas Prioritas 2025. Namun, dalam rapat Panja muncul usulan dari beberapa anggota Baleg agar RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.

 

Sebelumnya, ada 4 RUU yang diajukan Komisi XI DPR, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (disetujui panja), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah. Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagai usulan atau inisiatif Komisi XI, maka keempat RUU itu batal masuk prolegnas prioritas 2025.

 

Hingga pukul 17.00 WIB, Panja belum memberikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024.

 

Disampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024 dan berisi persetujuan usulan.

 

“Yang intinya menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak agar dimasukkan ke dalam prolegnas ruu prioritas tahun 2025,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan saat membacakan laporan panja.

 

Adapun RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Rapat kerja itu juga menyetujui prolegnas 2025-2029 yang memuat 178 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah dalam rapat pun berharap prolegnas yang sudah disetujui oleh pemerintah dan Baleg dalam rapat kerja bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...